Polsek Pesanggaran Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara Kepada Para Siswa SMP PGRI 3 Pesanggaran

  • Whatsapp

Banyuwangi, Desa Kandangan – Sebagai pengguna jalan raya yang baik, hendak saat berkendara sangatlah wajib untuk mematuhi segala aturan yang ada. Di Indonesia, sesuai undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan,  kewenangan dalam mengatur hingga mengedukasi para pengguna jalan raya adalah tugas Kepolisian RI.

Maka dari itu, pihak Kepolisian Polsek Pesanggaran, telah menggelar sosialisasi dan edukasi kepada para siswa SMP PGRI 3 Pesanggaran terkait Keselamatan Berkendara dan Berlalu Lintas pada hari Rabu, 06 Maret 2024. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga telah dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SMP PGRI 3 Pesanggaran dan jajaran dewan gurunya, Jajaran Polsek Pesanggaran, serta pihak dari Pemdes Kandangan.

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mengedukasi dan menyampaikan berbagai macam materi kepada para siswa SMP PGRI 3 Pesanggaran, agar selalu taat saat berkendara di jalan raya dan tetap patuh terhadap aturan lalu lintas yang ada atau yang berlaku saat ini. Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga pihak Polsek Kandangan juga sekaligus menggelar Sidak kendaraan siswa yang tidak sesuai spesifikasi atau standard yang sudah ditetapkan oleh aturan yang berlaku saat ini.

Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait Keselamatan Berkendara dan Berlalu Lintas tersebut, nantinya tidak akan ada siswa dari SMP PGRI 3 Pesanggaran yang akan melanggar aturan lalu lintas dalam berkendara, sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku saat ini, yaitu undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. ( Candra – Jurnalis Desa )

Editor : Lauryan / JMDN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *